Apakah bisa terjadi perceraian jika salah satu pihak bersikeras tidak mau bercerai?

JAWAB

Perceraian tidak didasarkan kepada kesepakatan antara suami  istri. Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan/permohon perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai. Pengadilan wajib memutus perkara perceraian sepanjang syarat dan alasan-alasan tersebut diuraikan dan dibuktikan dipersidangan meskipun salah satu pihak tidak mau bercerai.


Apakah perbedaan bercerai di Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama ?

JAWAB
Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara perceraian bagi orang Non Islam. Sedangkan Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara perceraian bagi orang Islam. Pengadilan Negeri wajib menolak gugatan cerai yang diajukan oleh orang Islam yang menikah berdasarkan ajaran Islam dan diterbitkan Buku Nikah dari Kantor Urasan Agama. Pengadilan Negeri memeriksa gugatan cerai dari orang yang beragama Non Islam yang mendapatkan Akta Nikah dari Kantor Catatan Sipil. 

Pengadilan Negeri tidak mengenal istilah Permohonan Talak Suami.  Suami atau Istri yang mengajukan cerai sama-sama disebut Gugatan Cerai, sedangkan di Pengadilan Agama dibedakan antara Suami yang mengajukan cerai disebut Permohonan Talak dan Istri yang mengajukan Cerai disebut Gugatan Cerai. 

Pengadilan Negeri tidak berhak mengelurkan Akta Cerai (Akta Cerai dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil) sedangkan Pengadilan Agama berhak mengeluarkan Akta Cerai.    
 

Apakah  perceraian bisa terjadi  di luar pengadilan?

JAWAB

Tidak bisa.  Tidak ada Perceraian diluar Pengadilan atau Tanpa Putusan Pengadilan. Perceraian secara hukum dianggap telah terjadi setelah adanya Putusan Hukum yang tetap. Suami Istri yang tidak mengajukan pendaftaran Cerai atau tidak ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka masih berstatus sebagai suami istri dengan demikian akibat-akibat perceraian belum terjadi.

Dimanakah saya harus mendaftarkan perceraian?
 
JAWAB

Bagi yang beragama Non Islam perceraian harus didaftarkan di wilayah Pengadilan Negeri yang meliputi daerah kediaman pasangan anda. 

Bagu yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama dengan ketentuan sebagai berikut: 

Bagi suami mengajukan permohonan Talak di wilayah Pengadilan Agama yang meliputi  kediaman tempat tinggal Istri.

Bagi Istri yang mengajukan gugatan cerai di wilayah Pengadilan Agama yang meliputi kediamannya sendiri yang merupakan kediaman bersama suami istri. Kecuali istri meninggalkan Rumah tanpa ijin dari suami. 

PENDAFTARAN CERAI BUKAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI / AGAMA  YANG MELIPUTI WILAYAH KANTOR CATATAN SIPIL ATAU KUA PADA SAAT PERNIKAHAN. 


Apakah boleh perceraian diajukan tanpa alasan atau tanpa dasar? 

JAWAB 

Tidak boleh. Perceraian harus didasarkan kepada alasan-alasan sebagaimana diatur oleh UU. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri

Alasan-alasan Perceraian menurut ketentuan PerUUan sbb:  

(a) Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
(b)  Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
(c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun  atau hukuman yang lebih  berat setelah perkawinan berlangsung
(d) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang
membahayakan pihak lain.
(e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
(f) Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran  dan tidak  ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Jika pasangan saya tidak mau menghadiri sidang di Pengadilan apakah proses perceraian tetap berlangsung?

JAWAB 

Jika Pengadilan telah mengirimkan Panggilan Sidang secara patut (diterima oleh pasangan Anda) dan secara berturut-turut namun  pasangan anda tidak juga datang maka pengadilan langsung meminta anda sebagai Penggugat / Pemohon talak untuk  mengajukan alat bukti dan saksi. Majelis Hakim dapat memutus perkara perceraian pada saat sidang pembuktian. 


Berapa lama proses perceraian itu berlangsung?

JAWAB


Dalam hal pihak yang Tergugat Cerai / Termohon Cerai tidak datang setelah dipanggil secara patut dan berurut-turut maka proses percerian bisa dalam waktu  +  1 (satu) bulan. Namun jika Tergugat Cerai / Termohon Cerai datang dan menolak perceraian maka proses cerai dilanjutkan dengan jawab menjawab persidangan dapat berlangsung 2 - 4 bulan. 

Namun untuk Gugatan cerai istri di pengadilan Agama yang disertai dengan pembagian Harta Bersama bersama bisa berlangsung puluhan bulan. Sehingga banyak pengacara yang menyarankan bagi istri yang hendak menuntut pembagian harta bersama dilakukan setelah 
perkara perceraian putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Untuk mengetahui lebih rinci waktu yang ditempuh dalam proses perceraian di pengadilan silahkan klik  Biaya dan waktu proses cerai

 
Apakah akibat perceraian terhadap harta-harta yang diperoleh selama perkawinan?


JAWAB

Harta benda yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan  atau disebut harta bersama (harta gono/i) setelah terjadi perceraian  dibagi dua sama rata (50%:50%). Namun tidak semua harta benda dalam perkawinan menajadi harta bersama. Harta benda yang sudah ada sebelum perkawinan milik suami atau istri bukanlah harta bersama. Atau harta benda yang diperoleh dari hibah atau waris bukanlah harta bersama.

Suami istri yang membuat Perjanjian Pernikahan yang dibuat dan ditandatangani sebelum pernikahan yang mangatur masalah harta benda perkawinan maka tidak berlaku ketentuan di atas.


Pada Pengadilan Agama gugatan pembagian harta dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai. pada Pengadilan Negeri gugatan harta bersama diajukan setelah putusnya perceraian  (tidak bisa digabungkan). 

Suami istri juga dapat membuat Kesepakatan Bersama tentang pembagian harta bersama sebelum atau sesudah terjadinya perceraian di luat persidangan. Kesepakatan Bersama sebaiknya dibuat di depan Notaris. 

 
Siapakah yang  harus menanggung hutang-hutang yang ada selama perkawinan ?


JAWAB


Bagi yang beragama Islam pertanggungjawaban hutang-hutang dalam perkawinan  diatur sbb: 

Pada prinsipnya pertanggungjawaban hutang dalam perkawinan di bebankan kepada harta masing-masing suami atau istri. Maksudnya hutang-hutang tersebut dibayar dengan harta miik suami atau istri. 
Jika hutang yang dibuat oleh suami atau istri untuk kepentingan keluarga maka hutang tersebut dibayar dari harta bersama suami istri. Jika tidak mencukupi dibayar dari harta suami namun jika belum mencukupi juga dibayar dari harta istri. 

(sumber : pasal 93 Kompilasi Hukum Islam) 

Bagi yang beragama Non Islam berlaku ketentuan hukum perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 



Siapakah yang berhak mengasuh dan menjadi wali bagi anak-anak saya setelah perceraian?

 JAWAB


Pada prinsipnya hak berhak mengasuh anak-anak adalah kedua orang tuanya ayah dan ibunya. Namun jika salah satu pihak memperselisihkan / menggugat hak pengasuhan anak di pengadilan maka hakim harus memberikan putusan kepada siapa hak asuh anak itu akan diberikan. Tapi jika tidak ada gugatan / perselisihan hak asuh anak di pengadilan maka kedua orang tua berhak dan wajib mengasuh anak-anak.

Bagi yang beragama Islam hakim akan berpatokan pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam jika ada perselisihan hak asuh anak. Anak yang belum berumur 12 Tahun (mawayiz) hak asuh anak jatuh pada ibunya. 

Pengadilan juga dapat menunjuk pihak diluar  orang tua si anak jika terbukti kedua orang tua anak (ayah atau ibunya) tidak cakap dan tidak dapat mengasuh anak. 

Seorang anak yang sudah berumut 21 tahun dia berhak memilih ikut pihak ibu atau ayah. 


Apakah saya  bisa menuntut suami  saya untuk tetap membiayai nafkah anak-anak setelah cerai?

JAWAB


Ya dapat. Tuntutan nafkah anak disertakan dalam gugatan dan  penggugat harus dapat membuktikan bahwa tuntutan nafkah yang diajukan sesuai dengan kemampuan suami. Pembuktian tersebut  mutlak diajukan dipersidangan.  Pengadilan akan menetapkan jumlah biaya anak setiap bulan sampai anak dewasa. Bilamana putusan pengadilan tersebut tidak dijalankan oleh pihak ayah maka  sang ibu dapat meminta pelaksanaan tuntutan biaya nafkah terhadap ayahnya melalui pengadilan.  Justru sita akan memanggil sang ayah untuk datang memenuhi isi putusan.

Pada prinsipnya kedua orang tua wajib merawat dan memelihara anak sebaik-baiknya. Dalam hal terjadi perceraian yang wajib membiaya nafkah kepada anak adalah ayah meskipun hak pengasuhan jatuh ketangan ibunya. Namun bilamana  kenyataannya sang ayah tidak mampu  untuk memberikan biaya nafkah anak  maka pengadilan dapat menentukan ibu juga bertanggungjawab atas biaya nafkah anak. 




Pasangan saya menikah lagi sedangkan perkara perceraian kami belum putus di Pengadilan apakah hal tersebut dibenarkan?

 JAWAB 

Perceraian dianggap sudah terjadi hanya jika sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atau dengan kata lain suami istri belumlah dapat dikatakan telah bercerai selama proses perceraian di pengadilan masih berlangsung meskipun ada upaya banding atau kasasi. Perkawinan salah satu pasangan yang tengah mengurus perceraian serta merta batal demi hukum


Apakah uang mut’ah dan uang iddah itu?

Nafkah Mut'ah dan Nafkah Iddah hanya berlaku pada perceraian suami istri pemeluk agama Islam yang diproses di Pengadilan Agama. Mut'ah dan Iddah hanya berlaku bagi perkara Permohonan Talak dimana suami yang mengajukan talak terhadap istri sedangkan untuk pekara gugatan cerai uang diajukan istri kepada suami Mut'ah dan Iddah tidak berlaku. 

Nafkah Mut’ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi Talak berupa uang atau benda lainnya. Sedangkan Nafkah Iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3 bulan s / d 12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai.

Apa yang harus saya lakukan jika mantan suami tidak lagi memberikan nafkah anak  padahal dalam putusan percerian mantan suami  wajib memberikan nafkah setiap bulannya?

jawab

Setiap putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang dinyatakan secara tegas dalam amar putusan. Jika mantan suami tidak melaksankan amar putusan tentang pemberian nafkah kepada anak maka mantan istri bisa minta kepada Pengadilan untuk memanggil suami untuk melaksakanakan isi putusan (aanmaning). 

Untuk eksekusi putusan tentang kewajiban nafkah seorang ayah kepada anak umumnya hakim akan mempertimbangkan faktor ekonomi. Dalam hal terbukti mantan suami dalam keadaan ekonomi yang tidak memungkin dia memberikan nafkah dalam jumlah sebagai mana disebutkan dalam amar Putusan.